Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Fahri Hamzah masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR hingga gugatan yang dia ajukan memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Made Sutrisna merupakan tanggapan dari permohonan provisional (sementara) yang diajukan Fahri pada persidangan sebelumnya.
"Mengabulkan permohon provisi penggugat seluruhnya. Majelis Takhim dan DPP PKS selaku tergugat, Menghentikan semua putusan apapun juga terhadap penggungat sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Made di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Made menyebutkan majelis hakim mempertimbangkan Pasal 239 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Nomor 17 tahun 2014, tentang Pemberhentian Antar Waktu.
Regulasi itu menjelaskan bahwa permberhentian anggota DPR oleh partainya harus sesuai peraturan yang ada.
Sedangkan Pasal 239 ayat 2 menyebut pemberhentian dinyatakan sah jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan keluarnya putusan sementara ini, Fahri Hamzah dinyakatan pengadilan masih berstatus kader partai pimpinan Sohibul Iman dan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Permohonan sementara yang diajukan pada satu pekan silam, merupakan upaya mendapatkan kejelasan status politiknya dalam sidang gugatan perdata atas pemecatanya.
Dia mengklaim banyak dari pemilihnya di Nusa Tenggara Barat, menanyakan perihal kepastian jabatan yang dia duduki.
Terkait gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah, seharusnya hari ini pihak Partai Keadilan Sejahtera selaku tergugat membacakan jawaban.
Namun, Zainuddin Paru yang hadir sebagai kuasa hukum menyatakan pihaknya belum siap dan minta tambahan waktu selama satu pekan.