News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Mahkamah Agung

Sekretaris MA Nurhadi Bisa Dijerat Pasal Menghalangi Penyidikan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi diduga kuat sebagai otak dibalik ketidakhadiran pegawai MA, Royani, di KPK. Nurhadi dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Bisa saja itu dilakukan dan apakah mungkin menerapkan pasal menghalang-halangi penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Nurhadi memang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Walau demikian, KPK hingga saat ini belum pernah melayangkan surat panggilan kepada Nurhadi.

Untuk itu, kata Yuyuk, pemeriksaan saksi lainnya termasuk Nurhadi akan dilakukan untuk penerapan pasal 21 tersebut.

"Makanya kan sekarang strategi penydik itu sedang merencanakan beberapa strategi termasuk itu untuk pemanggilan saksi," kata dia.

Yuyuk menuturkan, penyidik memang sangat membutuhkan keterangan dari Royani untuk menguak keterlibatan Nurhadi. Selain dicegah, KPK telah menggeledah rumah dan kantor Nurhadi.

"Dia diduga memang punya peran penting. Yang punya keterangan dan juga bukt-bukti lain yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," ungkap Yuyuk.

Menurut Yuyuk, pihaknya sudah mencari keberadaan Royani ke rumah dan kantornya di Mahkamah Agung. Berdasarkan penelurusan tersebut, Royani diketahui sudah beberapa minggu tidak berkantor.

"Memang seperti itu, tidak berkantor," kata Yuyuk sembari menegaskan Royani masih berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Royani adalah ajudan Nurhadi. KPK sebelumnya menangkap Edy saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Usai penangkapan tersebut, KPK kemudian menggeledah berbagai tempat. Dua tempat yang digeledah antara lain di ruangan kerja Nurhadi di MA dan di rumahnya.

Dari rumahnya, penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini