TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016. Dalam Kepres No. 21 Tahun 2016 yang ditandatangani 13 Mei lalu tersebut besaran BPIH 2016 bervariasi.
Variasi tersebut, tergantung dari asal embarkasi atau pemberangkatan masing-masing calon jamaah haji. Untuk embarkasi Aceh, BPIH ditetapkan paling rendah, yakni Rp 31, 117 juta.
Sementara itu, embarkasi dengan BPIH paling tinggi adalah Makasar. BPIH untuk embarkasi Makasar ditetapkan Rp 38,905 juta. Untuk embarkasi Jakarta, BPIH ditetapkan sebesar Rp 34,127 juta.
Rekrutmen petugas haji
Menjelang musim haji, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus melakukan persiapan.
Yang sudah dilakukan adalah rekruitmen petugas haji, baik petugas kelompok terbang (kloter) maupun non kloter.
Menurut Khoirizi, seleksi petugas kloter diikuti 2.188 peserta hasil seleksi di tingkat Kabupaten dan Kota.
Mereka terdiri dari unsur Kemnag Kabupaten/Kota, unsur masyarakat, pondok pesantren, Perguruan Tinggi agama Islam, dan instansi terkait.
Seleksi ini akan mengisi 770 kuota petugas kloter yang terbagi dalam dalam dua kategori. Diantaranya tim pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI).
Reportase: Agus Triyono (Kontan) dan Adi Suhenti (Tribun)