TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan kembali memasukkan berkas dakwaan atas nama Yulius Paonganan (Ongen), terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat menyebutkan berkas telah dikembalikan sejak Senin (16/5/2016) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemarin sore, sekitar 16.30 WIB, sudah dikirim ke pengadilan kembali," kata Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Kesalahan formil yang sebelumnya membuat hakim menyatakan dakwaan dibatalkan, diakui Noor Rachmat, telah diperbaiki.
"Tentu setelah itu JPU telah memperbaikinya," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan setelah mengabulkan eksepsi pada putusan sela hakim Nursyam.
Menurut hakim, ada kesalahan formil pada berkas dakwaan jaksa Abdul Kadir Sangaji yang tidak mencantum tanggal pembuatan. Selain itu, tidak ada permintaan kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan Ongen.
Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.