Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan bahwa posisi Fahri Hamzah saat ini masih tergantung dari hasil kajian yang dilakukan Biro Hukum DPR.
Hal itu, menyikapi dikabulkannya gugatan Fahri oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
"Belum bisa kami tentukan, kami belum terima hasil kajian dari biro hukum Kesekjenan. Waktu batasannya belum melampaui," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Agus menjelaskan bahwa putusan tersebut masih merupakan putusan sela sehingga masih ada putusan selanjutnya dan akan disidangkan di DPR untuk penentuan kebijakan selanjutnya.
"Ini kan masih ada tiga minggu untuk masa sidang. Setelah itu diberikan ke pimpinan untuk ambil langkah selanjutnya," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Fahri Hamzah masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR hingga gugatan yang dia ajukan memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Made Sutrisna merupakan tanggapan dari permohonan provisional (sementara) yang diajukan Fahri pada persidangan sebelumnya.