News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pertamina Foundation

Bareskrim Sita Dua Mobil Tersangka Korupsi Pertamina Foundation

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Brimob berjaga di depan kantor pertamina foundation saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2015). Bareskrim Mabes Polri mengusut kasus dugaan korupsi Menabung 100 Juta Pohon proyek tahun 2011-2015 dengan kerugian negara dalam korupsi ini sebesar RP 126 Milliar dari total nilai proyek Rp 256 Miliiar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri menyita dua unit mobil milik Wahyudin Akbar, tersangka kasus dugaan korupsi program CSR Pertamina Foundation untuk program menanam 100 juta pohon pada 2012-2014‎.

Dua mobil yang disita dari mantan Sekretaris Yayasan Pertamina Foundation itu yakni Honda CRV warna abu-abu tahun 2013 dengan nomor polisi (nopol) B 1318 TJF dan VW jenis Polo warna merah nopol B 1961 TRS.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan kedua mobil itu disita karena itu hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi dana Corporate Social Responbility‎ (CSR).

"Selain mobil kami akan sita beberapa barang hasil kejahatan dari tersangka ‎Wahyudin. Masih banyak yang akan disita," beber Agung, Kamis (19/5/2016) di Mabes Polri.

Ditanya soal perkembangan berkas tersangka lainnya yaitu eks Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Agung menjawab pihaknya masih fokus pada berkas Wahyudi.

"Kita selesaikan dulu berkasnya Wahyudin karena berkasnya mereka terpisah," tambahnya.

Untuk diketahui, Nina dan Wahyudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dana CSR PT Pertamina pada 2012-2014 untuk program gerakan menanam 100 juta pohon.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 dan pasal 15 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka juga juga disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini