Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro.
Sindoro telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 28 April lalu terkait penyidikan kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti kalau ada mengarah dugaan itu akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Menurut Yuyuk, Sindoro memang pasti akan diperiksa KPK karena sudah dicegah.
Kata Yuyuk, pencegahan tersebut karena Sindoro didiuga kuat memiliki informasi mengenai kasus tersebut.
Dimana PT Paramount diduga kuat sebagai pihak yang menyuap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Ada dugaan keterlibatan makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini," ungkap Yuyuk sebelumnya.
Edy sendiri adalah pihak yang disangka sebagai penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.
Dody diketahui adalah perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International.
Mereka tertangka basah saat serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April lalu.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.
Usai penangkapan tersebut, KPK kemudian menggeledah berbagai tempat.
Dua tempat yang digeledah antara lain di ruangan kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan di rumahnya.
Dari rumahnya, penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi.
Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.