TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua penjual uang palsu di wilayah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2016) lalu.
Selain menangkap dua pelaku yakni W dan M, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 18.000 lembar.
"Awalnya kami mendapat informasi ada penjualan uang palsu di sekitar Taman Mini pada Senin (16/5/2016), lalu dilakukan penyelidikan, anggota menyamar sebagai pembeli Upal dan disepakati dilakukan transaksi pada19 Mei 2016," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Jumat (20/5/2016) di Mabes Polri.
Akhirnya pada Kamis, 19 Mei 2016 pukul 15.00. WIB anggota melakukan transaksi dengan pelaku W di depan sebuah hotel di kawasan Taman Mini.
Saat transaksi itu, W ditangkap dan digeledah.
"Dari tangan W disita 2.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 200 juta uang palsu," tegasnya.
Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku M di Tol JORR berikut disita pula barang bukti berupa 16.000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
"Saat ini dua pelaku dan barang bukti 18.000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu telah berada di Bareskrim guna penyidikan lebih lanjut. Kami juga sita satu unit mobil Honda CRV dan dua Handpone milik pelaku," tambah Agung.
Atas perbuatannya kedua pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.