News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kondensat

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Agung Setya

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangguhkan penahanan dua tersangka dugaan korupsi jual beli kondensat antara PT TPPI dan BP Migas tahun 2009.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menyebut tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Raden Priyono selaku eks Kepala BP Migas dan Djoko Harsono selaku eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

"Sudah dua minggu lalu, kami tangguhkan untuk 2 tersangka tersebut," kata Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Menurut Agung Setya, dua orang tersangka korupsi itu diberi izin untuk keluar dari tahanan karena hendak menjalani perawatan sakit yang mereka derita.

Namun perawatan Raden Priyono dan Djoko Harsono tidak berlangsung di rumah sakit, tapi di kediamannya masing-masing.

"Setelah ditangguhkan mereka jalani perawatan bersama keluarganya," katanya.

Sedangkan kasus dugaan korupsi tersebut, hingga kini masih belum dinaikkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Agung.

Pasalnya, berkas perkara masih belum dipandang cukup untuk dibawa ke pengadilan oleh Jaksa.

"Sudah dua minggu yang lalu (berkas dikembalikan), kami sedang memenuhi petunjuk P19," katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam hingga 20 hari ke depan.

Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura menjalani perawatan.

Honggo masih di Singapura‎ setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana.

‎Hingga kini Honggo terus dipantau penyidik Polri.

Atas perbuatannya ‎ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini