TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua Petinggi PT Brantas Abipraya yakni Senior Manager Dandung Pamulano (DPA) dan Direktur Keuangan dan SDM Sudi Wantoko (SWA) diberhentikan oleh perusahaan.
Hal itu terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keduanya di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2016) malam.
Seperti diketahui KPK telah menangkap Sudi dan Dandung dalam kasus penyuapan oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta yang diduga upaya dalam penghentian kasus korupsi yang dilakukan Sudi tahun 2011-2012.
Selain itu, KPK juga menangkap Marudut, orang yang diduga perantara antara Sudi dan oknum jaksa di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur.
"Patut diapresiasi PT Abipraya dalam kasus ini telah bersikap kooperatif dengan KPK dan Kejati DKI dalam mengungkap kasus yang dilakukan dua oknum tersebut. Mereka tidak melindungi tersangka dan bahkan telah memecat dua orang itu dari Abipraya," kata pengamat hukum Muhammad Mirza Harera kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Meskipun demikian, KPK juga harus cepat mengungkap siapa jaksa yang akan disuap oleh Sudi. Sebab, jika tidak segera ditetapkan menjadi tersangka maka bukan tidak mungkin dakwaan kepada Sudi dan Dandung menjadi lemah.
"Pembuktian percobaan penyuapan itu lemah, apalagi tidak ada keterangan dari orang yang akan disuap," katanya.
Menurutnya, KPK untuk all out dalam menyidik kasus ini dan tidak terpengaruh oleh tekanan serta intervensi dari pihak manapun.
"KPK jangan takut karena mereka didukung rakyat. Jangan sampai kasus korupsi ini terhenti karena KPK diintervensi oleh kekuatan besar atau kekuatan politik lain," katanya.