News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Diduga Ada Upaya Diplomatik Terkait Tertundanya Eksekusi Mati

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi hukuman mati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap yakin eksekusi tahap ketiga akan terlaksana meskipun Kejaksaan Agung hingga kini belum menyampaikan jadwal eksekusi mati.

"Meski prosesnya banyak tertunda, saya kira ada hal yang perlu diselesaikan," kata Mulafachri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Ketua Fraksi PAN itu mengungkapkan eksekusi mati bukan saja terhadap terpidana asal Indonesia tetapi juga warga negara asing (WNA).

"Mungkin ada upaya diplomatik yang sedang berlangsung negara-negara yang warga negaranya sedang terkena pidana mati dan akan dieksekusi," kata Mulfachri.

Ia pun meminta semua pihak menghormati proses tersebut hingga selesai. Mulfachri yakin bila proses hukum dan diplomasi telah tuntas maka Jaksa Agung akan menetapkan waktu eksekusi mati.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa jadwal eksekusi mati tahap III merupakan kewenangan dari Jaksa Agung.

Dia hanya menyampaikan pengumuman kepada keluarga akan diberitahu tiga hari sebelum eksekusi mati dilakukan.

"Biasanya tiga hari sebelum eksekusi, keluarga akan diberitahu. Kalau enggak diberitahu kapan jadwalnya, nanti jadi sinetron," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Luhut menambahkan semua terpidana yang telah diberikan sanksi hukuman mati, harus dihukum karena aturan positif Indonesia masih menganut hal itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini