Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan tiga syarat kepada Fahri Hamzah bila ingin kembali ke partai tersebut. Fahri pun menanggapi hal tersebut.
"Permintaan maaf itu seharusnya dilakukan yang bersalah harus ditradisikan yang bersalah minta maaf, yang tidak salah memaafkan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/3/2016).
Fahri mengingatkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Fahri menggugat pimpinan PKS yang memecatnya dari seluruh jenjang keanggotaan partai.
"Seharusnya para tergugat introspeksi, jejak-jejak kesalahan mulai ada," kata Fahri.
Fahri pun meminta para tergugat untuk meminta maaf kepada kader partai. Sebab, kerja keras kader selama ini untuk menjaga citra partai dirusak oleh segelintir orang.
Pimpinan PKS, kata Wakil Ketua DPR itu juga harus meminta maaf kepada simpatisan karena bertindak semena-mena.
Para tergugat Pimpinan PKS, kata Fahri harus meminta maaf kepada konstituen Fahri di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menilai para tergugat telah mengkhianati suara rakyat NTB.
"Suara mereka dihilangkan tanpa proses yang bertanggung jawab," katanya.
Diketahui lima orang pihak tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman, Anggota Majelis Tahkim Abdi Sumaithi dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.