TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro untuk menghadiri panggilan penyidik. Bekas President Commissioner Lippo Cikarang Tbk itu sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.
"Akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif di KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Syarif membenarkan keterangan dari Sindoro sangat dibutuhkan. Pasalnya, uang yang diterima Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution berasal dari PT Paramount.
Syarif pun memberikan sinyal bahwa pemeriksaan Sindoro juga terkait jabatan Sindoro di Lippo Group sebelum bergabung ke Paramount.
"Kalau dia dipanggil berarti dianggap dia mengetahui informasi. Sekurang-kurangnya begitu," tukas Syarif.
KPK sendiri telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri atas nama Eddy Sindo.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.