News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Hukuman Kebiri, Pasang Chip hingga Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi atas ditandatanganinya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut kata Arist adalah hadiah istimewa untuk anak-anak Indonesia.

"Apa yang kita harapkan tercapai, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa, maka penyelesaiannya harus luar biasa juga. Kita apresiasi sekali, ini adalah hadiah istimewa untuk anak-anak Indonesia," kata Arist kepada Tribunnews.com.

Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu kebiri resmi berlaku kemarin untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual anak.

Dalam Perppu tersebut memuat di antaranya sanksi tegas berupa hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar.

"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara.

Selain mengatur mengenai adanya hukuman pokok berupa hukuman penjara hingga mati ada pula hukuman tambahan yang akan diberlakukan.

Di antaranya adalah pemasangan alat deteksi elektronik di pergelangan kaki bagi para residivis agar diketahui gerak geriknya dan pengumuman identitas pelaku ke publik serta tindakan berupa kebiri kimia.

Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Presiden mengatakan, Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan terhadap anak tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan putusan yang berat kepada pelaku.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Jokowi.

Dalam pasal 81 yang tercantum dalam Perppu Perlindungan Anak yang diteken Presiden Jokowi, dijelaskan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Di Pasal 81 ini, pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bila pelaku kekerasan seksual pada anak itu masih di bawah umur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini