News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jessica Menangis saat Tahu Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Wongso dan Mirna Salihin berpose dalam sebuah photo booth.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso menangis usai mendengar berkas perkara dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabar mengejutkan itu justru didengar langsung Jessica dari sang ibu saat membesuknya. Padahal, masa penahanan Jessica bakal berakhir pada Sabtu (28/5/2016) esok.

"(Jessica) sedih, Dia tahu dari ibunya tadi siang," ujar Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, pihak keluarga juga terkejut mendengar Kejati DKI menyatakan berkas perkara putrinya lengkap.

"Jelas keluarga shock, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 ditahan. 20 hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari gimana nggak shock? Jessica saja shock. Ini mungkin masih nangis-nangis," ucapnya.

Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Jessica kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016.

Namun, pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.

Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.

Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.

Namun, 17 Mei 2016, Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters dari pemerintah Australia.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2016 lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati dengan menyertakan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari International Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun menyebut, berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21 berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Nasrun seraya mengemukakan, JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut ke meja hijau.

"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.
Ia mengatakan, berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan.

"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," ungkap dia.

Siapkan Bukti
Ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku sudah tahu dan mengapresiasi kasus Jessica berhasil dinaikkan ke persidangan.

"Ya sudah tahu, mau diapain lagi Subhanallah saja, Allah itu Maha Tahu dan dia tunjukkan siapa yang dzolim, tapi nanti kan masih sidang, nanti lihat saja di sidang itu," ujar Dermawan.

Di dalam persidangan, Darmawan mengaku akan menunjukkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan Jessica yang meracuni mirna saat minum kopi di Cafe Olivier. Namun Dermawan masih enggan mengungkapkan bukti apa yang ia siapkan.

"Misalnya kamu minum kopi sendirian terus saya datang, 'ini kopi buat lu', terus saya minum, saya minum mati, terus siapa lagi? Ada setan atau jin? Kan kamu doang," ujarnya.

"Nah, awalnya jalannya dari sana buka jalannya, nanti lihat benar-benar semuanya. Nanti dibuka buktinya ada kok, cuma kami nggak bisa ngomong di umum karena ada untuk sidang, dan nanti kami tunjukkan. Dan Bukan kuat atau lemah, buktinya ada dia ngeracun," ujar Dermawan. (tribunnews/ryo/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini