News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Upaya Makar, Gafatar Punya 12 Gubernur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahful Tumanurung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap adanya upaya makar yang dilakukan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Satria Hady Permana mengatakan bukti kuat adanya makar ialah pertemuan di Bogor pada 25 Mei 2016 lalu.

"Dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli itu menunjukkan ada pemufakatan untuk makar di Bogor," tutur Satria, Senin (30/5/2016) di Mabes Polri.

Lanjut dia, berdasarkan dokumen yang didapat pihak kepolisian, tersangka Andri berperan sebagai Presiden Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara dengan wakilnya Mahful.

"Kalau Musadeeq hanya turut serta sebagai guru spiritual," ujarnya.

Satria menjelaskan dalam upaya makar, kelompok Gafatar telah melakukan pembagian wilayah di Indonesia menjadi 12 bagian di Indonesia dan satu di Malaysia.

Adapun 12 wilayah itu dibagi menjadi struktur gubernur dan pada 15 Agustus 2015 dilakukan ‎pelantikan pada 12 gubernur.

Mereka juga diwajibkan memberikan laporan pada sang presiden.

"12 wilayah itu terbagi dari Sumatera‎, Jawa, Kalimantan sampai Papua. Ibukota ya tetap di Jakarta," tambahnya.

Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Mussadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan di Bareskrim.

Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

‎Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Lalu wapresnya dijabat oleh Mahful Muiz Tumanurung.

Atas perbuatannya Mussadeq dan dua rekannya terancam dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara diatas lima tahun jo Pasal 110 jo Pasal 107 KUHP soal pemufakatan makar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini