TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba.
Janner diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Kota Bengkulu, Toton.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
KPK juga memeriksa empat tersangka lainnnya. Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafii diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Sementara Edi akan diperiksa untuk tersangka Syafri.
Kelimanya jadi tersangka terkait suap mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Janner dan Toton disuap Edi dan Syafri untuk mengubah putusan dan keduanya dibebaskan dari tuntutan. Mereka diduga telah menerima uang suap setidaknya Rp 650 juta.