News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Kronologi Pemulangan La Nyalla dari Singapura

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Atase Imigrasi Kedutaan Indonesia untuk Singapura, Sandi Andaryadi di Gedung Bundar kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Atase Imigrasi Kedutaan Indonesia untuk Singapura, Sandi Andaryadi menjelaskan awal mula kepulangan Ketua (non-aktif) PSSI La Nyalla Mattaliti yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Jawa Timur.

Sandi menuturkan proses pemulangan La Nyalla bermula dari adanya informasi dari Pemerintah Singapura yang menangkap seorang warga negara Indonesia karena pelanggaran keimigrasian.

"Pada 10.30 waktu Singapura, kami dihubungi pihak Singapura yang menyatakan bahwa La Nyalla sudah ditangkap dikarenakan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih izin tinggalnya," kata Sandi di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Setelah mendapat laporan itu, La Nyalla langsung dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.

Selanjutnya mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu langsung dipulangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 835 yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 18.30 WIB.

Sesampai di Indonesia, La Nyalla langsung digiring ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Sandi, saat ditangkap La Nyalla berada seorang diri. Sedangkan lokasi detil penangkapan, Sandi belum mau mengungkapkannya.

"Itu masuk ke dalam teknis yang tidak bisa saya ungkapkan," kata Sandi.

Dia hanya menyatakan selama buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu berada di negeri singa, pihaknya terus memantau data perlintasan.

La Nyalla juga disebut tidak melakukan perlawanan selama proses pemulangannya.

Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla.

Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Baru pada Selasa (31/5/2016), La Nyalla yang habis izin tinggalnya dapat dipulangkan ke Singapura.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.

Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini