News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Barang Sitaan PT PAL akan Dilaporkan ke Komisi III DPR

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SITA ASET PT PAL - Kejati Jambi menyita aset milik PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL dalam kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI yang merugikan negara Rp105 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejateraan Sosial (DNIKS) mendesak aparat hukum, baik pihak yang berwenang dan kejaksaan, bersikap tegas terkait kasus penyitaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). 

Pasalnya aset PT PAL yang sudah disita negara diduga malah dioperasikan tanpa izin oleh PT MMJ.

"Kita minta Kejaksaan Jambi tidak main-main dalam memberantas hal hal liar yang terjadi dan melanggar hukum. Saat ini kinerja aparat kejaksaan sedang disorot dimana-mana, gara-gara kasus Amsal Sitepu di Kajari Karo, serta kasus-kasus lainnya di sentero negeri ini," kata Wakil Ketua umum DNIKS Rudi Andries kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terkait kasus korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar tahun 2018-2019 pada Juni 2025. 

Dikutip dari Tribun Jambi, selama dalam penyitaan ternyata pabrik kelapa sawit ini dioperasikan oleh PT MMJ.

Terkuak di sidang, PT MMJ tak kantongi izin pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (31/3/2026), jaksa menghadirkan 2 terdakwa Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto dan Komisaris, Arif Rochman.

Pada sidang, jaksa menghadirkan Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih.

Di sidang majelis hakim menanyakan dasar hukum PT MMJ mengoperasikan pabrik PT PAL yang berstatus sitaan.

PT MMJ mengoperasikan pabrik PT PAL sejak Juli 2025 saat dalam penyitaan Kejati Jambi.

Dan PT MMJ mengoperasikan pabrik tanpa izin dari Kejati dan pengadilan.

Kondisi ini dianggap hakim memperkeruh persoalan di PT PAL.

Aparat hukum diminta tegas

Lebih jauh Rudi menilai aparat hukum lemah dan tidak serius dalam menuntaskan kasus korupsi tersebut. 

Dengan kata lain, pihak kejaksaan tinggi dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

 "Jadi itu barang sitaan negara, namun dioperasikan tanpa izin, maka PT MMJ yang mengoperasikan itu melanggar hukum, sehingga harus juga diproses hukum," terangnya lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini