TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengharapkan tidak ada voting dalam penetapan revisi UU Pilkada yang akan mencapai tahap finalisasi pada Selasa (31/5/2016) siang ini.
Tjahjo menjelaskan, hanya tinggal satu permasalahan yang belum mencapai kesepakatan, yaitu mengenai mundurnya anggota dewan jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada.
"Saya optimistis bisa tembus kemauan pemerintah, jadi tidak perlu ada voting," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Pemerintah menyatakan bahwa anggota dewan dinilai perlu mengundurkan diri dari jabatannya saat akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sebagaiamana yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan sudah diterapkan di pilkada serentak 2015 lalu.
Namun, Komisi II beranggapan bahwa jabatan mereka merupakan jabatan yang melalui pemilihan. Bukan jabatan karier seperti halnya PNS dan TNI/Polri sehingga tidak perlu mengundurkan diri.
Dari hal itu, Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri, pada Senin (30/5/2016) Kabinet Kerja di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Di dalam forum rapat terbatas ini, Presiden menyampaikan kepada para menteri terkait bahwa tujuan digelarnya rapat hari ini untuk menanggapi masih ada persoalan di dalam Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR.
"Saya mendapatkan informasi, masih ada beberapa beberapa isu yang belum disepakati dan menjadi perdebatan," ujar Presiden.
Presiden mengharapkan agar pembahasan revisi Undang-Undang tersebut bisa dipercepat, mengingat sebentar lagi akan digelar Pilkada Serentak Tahap II.
"Karena, hadirnya RUU ini sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi payung hukum dan panduan untuk pelaksanaan pilkada serentak," kata Presiden.