Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendukung langkah pemerintah yang terus melakukan pendampingan hukum hingga mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Penang, Malaysia terhadap, Rita Krisdianti.
"Mendukung Kemenlu untuk membantu secara hukum," ujar Politikus PKS itu kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Namun, ia menilai, pemerintah Indonesia tidak bisa hanya sekedar memberikan bantuan hukum.
Indonesia juga harus mencoba jalur lain untuk membebaskan Tenaka Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo tersebut dari ancaman hukuman mati.
"Justru ini yang penting, pemerintah melalui BNN dan BIN untuk menelusuri siapa dalang yang menjadikan TKW kita sebagai kurir," tegasnya.
Menurutnya dalang utamanya harus dibongkar dan dihukum keras.
"Plus menyiapkan tim yang bekerja terus menerus menjaga para pekerja migran kita," tambahnya.
Dengan demikian kisah batalnya eksekusi mati tahap ketiga atas terpidana mati Mary Jane asal Filipina bisa terulang pada Rita.
Dia ditunda eksekusinya setelah ada yang mengaku bila Mary Jane korban human trafficking atau perdagangan manusia.
Hal ini juga bisa diupayakan pemerintah Indonesia untuk membebaskan TKW dari ancaman eksekusi mati tersebut.
Buruh migran Rita Krisdianti (26) divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016).
Rita dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Koordinator Crisis Center Migrant Institute Nursalim meminta Pemerintah Indonesia merespons vonis tersebut karena Rita diyakini merupakan korban dari tindak pidana tersebut.
"Kami meminta Presiden Jokowi atau Kementerian Luar Negeri merespons cepat, baik dengan bantuan hukum atau diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita dari vonis mati," ujar Nursalim kepada Kompas.com, Senin.
Ia juga mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk membongkar atau setidaknya memberikan informasi soal jaringan narkotika yang 'menjebak' Rita.
"Fakta menunjukkan bahwa Rita adalah innocent courrier. Melihat posisi dia yang rentan dan terjebak atas penipuan, tidaklah adil jika dia menerima hukuman mati," ujar Nursalim.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mendukung dan mendorong pembebasan Rita.