Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang Undang (UU) tentang Pilkada setelah melalui berbagai perdebatan, Kamis (2/6/2016).
Dalam UU yang disahkan itu, terdapat 21 poin perubahan.
Adapun perubahan tersebut diantaranya;
1. Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
2. Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a
Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.
3. Pasal 10 ayat b1
KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
4. Pasal 16 ayat 1a
Seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
5. Pasal 19 ayat 1a
Seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
6. Pasal 21 ayat 1a
Seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
7. Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1
Menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Prov terkait pemilihan cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gab parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gab parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya.
8. Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2
Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.
9. Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harusnya ayat (3)
Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Prov atau Kab Kota dimaksud.
10. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 4a
Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 4 (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat
11. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 5a
Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 5 (catatan:Pilbup pilwali)tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat kab kota, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat.
12. Pasal 57 ayat (2)
Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik.
13. Pasal 58 ayat (1)
Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4.
14. Pasal 61
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik di TPS yang ada d RT RW yang tertera di KTP elektronik yang bersangkutan.
15. Pasal 63 tentang kampanye ayat 2a
Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh parpol dan atau paslon.
16. Pasal 63 ayat 2b
Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau paslon.
17. Pasal 73 ayat 1 dan 2
Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Prov/KPU Kab Kota.
18. Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi
Dana kampanye paslon dapat diperoleh dari: sumbangan parpol/gabungan parpol, sumbangan paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbanagn perseorangan dan atau badan hukum swasta.
19. Pasal 74 ayat 5
Sumbangan dari perseorangan paling banyak 75.000.000 IDR dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000 IDR.
20. Pasal 85 ayat 1
Pemberian suara dapat dilakukan dengan: a. Memberi tanda satu kali pada surat suara, b. memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik.
21. Pasal 144
Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu mengenai sengketa pemilihan bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti KPU Prov dan KPU kab Kota paling lambat 3 hari kerja.