TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan ajaran komunis dan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti yang diatur di TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966, tidak bisa dicabut.
Hal itu ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Kepada wartawan usai menghadiri simposium "Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan Partai Komunis Indonesia dan Ideologi Lain," di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016), Gatot mengatakan aturan tersebut bisa dibatalkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
"Lembaga mana yang bisa bubarkan MPR, dulu MPR lembaga tertinggi, sekarang lembaga tinggi," ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir aturan soal pelarangan ajaran komunisme dan pembubaran PKI, akan dihilangkan.
Namun bukan berarti ancaman terhadap ideologi Pancasila bisa dihiraukan.
"Saya ingatkan kebangkitan PKI bukan hanya dilihat di permukaan, tapi di bawah permukaan. PKI berbahaya, tapi yang lebih berbahaya neoliberalisme," katanya.
Ia mengingatkan juga, bahwa saat ini nilai-nilai Pancasila lambat laun mulai terkikis di kalangan generasi muda.
Kondisi tersebut rawan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan Pancasila dan menggantikannya dengan ideologi baru.