TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menanggapi pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemerintah berharap agar Undang-Undang Pilkada ini tidak lagi direvisi dalam pelaksanaan Pilkada kedepannya.
"Di dalam rapat terbatas terakhir, Presiden mengharapkan Undang-Undang Pilkada berdurasi panjang, jadi tidak setiap mau Pilkada ada pembuatan Undang-Undang baru," ujar Pramono di kantornya, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Pramono mengatakan, ada tiga poin yang menjadi acuan dalam revisi tersebut, yang pertama yaitu pengunduran diri anggota dewan jika ingin maju dalam pemilu.
"Pemerintah tetap pada (putusan) Mahkamah Konstitusi," kata Pramono.
Kedua, terkait dukungan partai atau independen, Pemerintah tidak ingin ada perubahan terkait klausul tersebut.
Yang ketiga, Pramono menjelaskan terkait sengketa yang dialami Partai Politik.
"Kalau melihat yang ada sekarang, hampir semua terselesaikan. Harus ada landasan hukum yang berhak yaitu yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Pramono.
Diketahui, sebanyak 8 fraksi menerima secara penuh dan dua fraksi menerima dengan catatan, yaitu PKS dan Gerindra terkait harus mundurnya Anggota DPR.
Terkait syarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, masih terdapat empat fraksi yang memberikan catatan.
Mereka yang memberikan catatan menginginkan syarat dukungan pasangan calon ini angka 15 persen kursi DPRD dan 20 persen dari total suara dalam Pemilu.
Keempat fraksi itu adalah Gerindra, PKB, PKS dan Demokrat.