TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii mengaku pihaknya dimintai uang Rp 1 miliar dari Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut sebagai pelicin agar Safri bersama mantan wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron dibebaskan dari dakwaan.
"Yang minta hakim," kata Syafri di KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengungkapkan adanya commitment fee Rp 1 miliar antara hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan para terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
"Commitment fee-nya senilai Rp 1 miliar. Untuk putusan bebas," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (31/1/2016
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.
Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.
Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016.
Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.