Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan pihaknya melarang ormas apapun melakukan sweeping selama Ramadan.
Hal itu diutarakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Selasa (7/6/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan tugas ormas bukanlah melakukan sweeping. Apabila di lapangan ditemukan penyimpangan, baiknya segera melapor ke pihak berwajib.
"Ormas melakukan sweeping itu dilarang. Karena tugas Ormas bukan melakukan sweeping. Kalau mereka tetap nekat sweeping bisa berpotensi timbulnya konflik di masyarakat," ungkap Boy.
Boy menyarankan apabila ditemukan pelanggaran pidana selama Ramadan, baiknya ormas tersebut melapor ke petugas dan tidak diizinkan main hakim sendiri.
"Tidak boleh main hakim sendiri. Ormas dengan alasan apapun tidak diperkenankan melakukan sweeping," tambahnya.