Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini tidak ada aturan resmi yang mengatur soal tata cara pengajuan Calon Kapolri kepada presiden.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, perlu dibuat aturan khusus tata cara pengajuan nama calon Kapolri kepada presiden.
"Kebijakan soal bagaimana tata cara pengajuan calon kapolri kepada presiden belum diatur dalam Undang-Undang. Lemkapi menilai perlu aturan khusus dalam bentuk peraturan presiden yang mengatur itu," terang Edi kepada Tribunnews.com, Selasa (7/6/2016).
Mantan komisioner Kompolnas ini berharap nantinya tata cara pengajuan calon Kapolri kepada Presiden tetap memperhatikan etika, agar Kapolri yang menjabat dengan calon Kapolri tidak tersinggung.
"Ini penting dalam mewujudkan situasi di Internal Polri agar tetap kondusif," katanya.