News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

59 Persen Penghuni Lapas Anak Adalah Tahanan Dewasa

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khofifah Indar Parawansa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seharusnya anak di bawah umur yang tersangkut kasus pidana dan divonis hukuman di bawah 7 tahun penjara ditangani di lembaga khusus di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

Sedangkan anak dengan vonis hukuman di atas 7 tahun ditangani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak.

Namun faktanya tidak semua wilayah di Indonesia memiliki Lapas khusus anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, menyatakan, saat ini masih banyak tahanan anak yang dititipkan di Lapas untuk tahanan dewasa.

"Lima puluh sembilan persen ‎anak masih di Lapas (biasa) yang semestinya dibina di LPKA," kata Khofifah usai menghadiri buka bersama di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).

Terpidana di bawah umur menjalani hukuman di Lapas dewasa antara lain adalah pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang terjadi pada April 2016 lalu.

"Belum ada LPAK (di Bengkulu), maka dikirim ke lapas kelas dua, berarti sama dewasa," terangnya.

Untuk para pelaku di bawah umur, menurut Khofifah pihaknya tengah mengupayakan tempat di LPAK Bandung, Jawa Barat.

Khofifah juga menyebutkan, pihaknya masih berusaha agar di setiap provinsi, bisa dibangun lembaga khusus untuk menangani terpidana di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini