Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa kasus suap proyek pelebaran jalan di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (8/6/2016).
Saat sidang dimulai, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Sumpeno agar dirinya bisa dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya mengaku menderita asma dan tak bisa jika selalu menghirup sirkulasi udara yang tidak baik.
Akibatnya, penyakit sesak nafasnya pun sering kambuh selama di Rutan.
"Sakit asma, sejak masih gadis. Sudah dirawat dokter KPK dan dirujuk ke dokter RSPAD," kata Damayanti di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Menurutnya penyakit asma yang dideritanya akibat faktor keturunan.
ia mengaku selama mendekam di Rutan KPK penyakitnya tersebut sering kambuh.
"Saya ingin pindah ke Polres Selatan. Karena dirutan KPK rutin full AC, tidak ada oksigen murni. Saya tidak bisa menghirup freon terus," ucapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Ferdinand mengatakan, bahwa sejak penanganan kasus Damayanti, pihaknya sudah berulang kali mengizinkan untuk berobat.
Namun, pihaknya belum mengetahui nantinya izin berobat untuk Damayanti bakal rutin atau hanya sekedar temporer.
"Pada saat penanganan juga ada untuk ijin berobat dan berapa kali diijinkan. Kami belum mengetahui adanya rekomendasi dari dokter KPK. Ijin berobat rutin atau temporer," kata Ronald.
Hakim Sumpeno pun menjawab bahwa terkait rujukan untuk Damayanti tergantung rekomendasi dokter KPK.
"Rujukan tergantung dari dokter KPK yang merawat, kalau soal AC, nanti dikoordinasi dengan KPK bisa dikecilin tidak AC-nya," kata Sumpeno.