News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Mahkamah Agung

KPK Belum Temukan Dua Alat Bukti Jerat Nurhadi Terkait Pencucian Uang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui pihaknya belum dapat menjerat Nurhadi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sampai ditemukan nanti dua alat bukti, baru nanti ditingkatkan ke penyidikan. Sementara ini belum ada itu," kata Basaria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Meskipun, penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7Miliar serta sejumlah dokumen dari kediaman Nurhadi.

Barang bukti itu diduga terkait kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK juga telah memblokir rekening istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Basaria menyerahkan proses penyelidikan menyangkut TPPU kepada penyidik KPK. Ia juga menuturkan penyidik masih memproses kasusi stri Nurhadi yang belum melaporkan laporan harta keuangan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sampai saat ini masih dalam proses digarap dulu untuk LHKPN, memang belum ada sanksi. Mungkin hanya administrasi dari instansi. Kami tidak memberikan sanksi untuk LHKPN," kata dia.

Diketahui, Nurhadi sendiri terungkap menggunakan rekening istrinya untuk menampung sejumlah transaski. Selain rekening istrinya, Nurhadi telah juga menggunakan rekening supirnya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Tin dan Nurhadi sama-sama telah diperiksa KPK. Pemeriksaan keduanya untuk mengonfirmasi penyitaan Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah mereka.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group. Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini