TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Lenih Marliani telah selesai.
Berkas tersebut pun hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Lebih adalah salah satu tersangka suap tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka LM ke penuntutan," kata Pelakasana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurut Yuyuk, pelimpahan berkas tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Selanjutnya, Lenih akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jawa Barat.
"Kemungkinan yang bersangkutan akan sidang di PN Bandung," tukas Yuyuk
Seperti diketahui, dalam kasus suap pengamanan korupsi ini, KPK menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, Jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, Lenih Marliani dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Holik sebagai tersangka.
Ojang melalui Lenih selaku istri Jajang memberikan sejumlah uang hingga Rp528 juta kepada jaksa Deviyanti. Uang suap itu diberikan agar Ojang tak terjerat dalam perkara korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang.
Ojang, Lenih, dan Jajang diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu Devi dan Fahri diduga sebagai penerima suap. Selain itu, KPK juga mentapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang Rp385 juta di dalam mobilnya.