News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dana BPJS

Berkas Dilimpahkan, Tersangka Lenih Marliani Akan Disidangkan di Bandung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri terdakwa kasus suap BPJS yang juga mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani (memakai rompi oranye), berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Lenih Merliani merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam OTT KPK di Subang pada Senin (11/4/2016) lalu, bersama tersangka lainnya yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo, dan Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Lenih Marliani telah selesai.

Berkas tersebut pun hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Lebih adalah salah satu tersangka suap tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka LM ke penuntutan," kata Pelakasana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Menurut Yuyuk, pelimpahan berkas tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Selanjutnya, Lenih akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jawa Barat.

"Kemungkinan yang bersangkutan akan sidang di PN Bandung," tukas Yuyuk

Seperti diketahui, dalam kasus suap pengamanan korupsi ini, KPK menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, Jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, Lenih Marliani dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Holik sebagai tersangka.

Ojang melalui Lenih selaku istri Jajang memberikan sejumlah uang hingga Rp528 juta kepada jaksa Deviyanti. Uang suap itu diberikan agar Ojang tak terjerat dalam perkara korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang.

Ojang, Lenih, dan Jajang diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu Devi dan Fahri diduga sebagai penerima suap. Selain itu, KPK juga mentapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang Rp385 juta di dalam mobilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini