Namun, ketika biaya tersebut akan dibayarkan, guru tersebut malah mencibir niat Risma itu.
"Bisa bayar uang Rp 450.000 dan bisa bayar anak yang lain sekitar hampir Rp 5 juta, tapi untuk bayar uang rekreasi saja Rp 450.000 tidak bisa bayar?" kata Risma menirukan ucapan guru tersebut.
Merasa diremehkan, Risma mengaku sempat kesal.
Pasalnya, dia saat itu hanya ingin memperjuangkan nasib anak-anak di sekolah itu.
"Saya digitukan. Di situ saya marah, padahal saya jelaskan kondisi anak ini, saya buka (ngaku) kalau saya Kepala Perencanaan Pembangunan, di situ saya menilai ini tidak adil untuk anak miskin," kata Risma.
Warga Surabaya memanfaatkan jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemerintah Provinsi.
Mereka meminta agar MK mengembalikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah kota/kabupaten. Selain masalah anggaran, fasilitas yang lebih terbatas dari pemerintah provinsi menjadi alasannya.
Sidang kali ini merupakan sidang keenam. Terkait persoalan ini, Risma juga berkirim surat kepada Kemenkumham soal materi UU 23 Tahun 2014 yang dinilai bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Penulis: Fachri Fachrudin