News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Komisi II DPR Sebut Tidak Ada Alasan KPU Menyatakan Sulit Memverifikasi

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman yakin KPU tidak akan menemukan kesulitan apapun saat melakukan verifikasi faktual KTP calon independen pada Pilkada.

Begitu juga dengan ketentuan yang menyebut selama tiga hari harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika pada hari pertama verifikasi sedang tidak berada di tempat.

"Tidak ada alasan kesulitan sebenarnya KPU ini untuk melakukan verifikasi. Kalau toh tidak ketemu orangnya siang hari, ya kan bisa diatur sampai malam," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Rambe mengatakan bahwa metode sensus untuk memeriksa syarat dukungan dari calon independen justru akan meningkatkan kualitas verifikasi dan tidak ada dukungan yang bodong.

"Tidak ada lagi nanti dukungan yang bodong, benar-benar dicek sampai rumah. Kalau ada yang ganda, ya langsung dicoret salah satunya. Kan begitu," tambahnya.

Dalam revisi UU Pilkada pasal 48, syarat untuk lolos sebagai calon independen pun tak mudah. Soal mekanisme verifikasi faktual yang mewajibkan bertemu langsung dengan pemberi dukungan.

Karena, ketika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui petugas saat verifikasi, mereka hanya diberi kesempatan waktu tiga hari untuk hadir ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika tenggat tidak terpenuhi, maka dukungan dicoret dan dianggap batal.

Pasal 48 ayat (3) dalam revisi UU Pilkada menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini