Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kesalahan penulisan nama lembaga antirasuah itu dari surat yang dikirim Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut, alih-alih menulis Komisi Pemberantasan Korupsi pada kolom penerima, Kemendagri justru menuliskan Komisi Perlindungan Korupsi.
"(Diterima) Tanggal 7 (Juni) kemarin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (9/6/2016).'
Yuyuk sendiri enggan memperpanjang terkait kesalahan fatal penulisan tersebut.
Kata dia, kasus tersebut telah selesai dan Kementerian Dalam Negeri akan merevisinya.
"Sudah selesai lah ini Kemendagri mau revisi suratnya," kata Yuyuk.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri telah mengakui adanya kesalahan itu.
Tjahjo mengatakan kesalahan tersebut merupakan sabotase tubuh lembaga yang dipimpinnya itu.
"Ini merupakan sabotase di dalam Kementrian," tulis Tjahjo dalam akun twitternya @tjahjo_kumolo, Kamis (9/6/2016)