News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Disebut Calon Kapolri, Bagaimana dengan Kasus Budi Gunawan?

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri, Komjen. Pol. Budi Gunawan dalam acara silaturahmi Polri bersama keluarga korban teror Thamrin di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016.

Pengamat politik Al Azhar Jakarta Rahmat Bagja menilai Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan pantas menggantikan Badrodin Haiti.

Ia menilai pengangkatan Budi Gunawan sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 11 ayat 6.

"Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," kata Rahmat dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Jumat (10/6/2016).

Bagja menegaskan kasus hukum yang sempat menimpa Jenderal Bintang Tiga itu sudah selesai.

"Itukan kasus sudah tuntas ketika Komjen BG menang di pra peradilan PN Jakarta Selatan," tegasnya.

Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Menurut Margarito, Budi Gunawan layak untuk menjabat Kapolri karena dinilai sudah tak ada persoalaan.

"Beberapa sosok yang sekarang digadang-gadang menggantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, seperti pak BG (Budi Gunawan) bedasarkan hukum tidak ada persoalaan," ujar Margarito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini