News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Jaksa Agung Menolak Cicilan Ganti Rugi Rp 169,4 Miliar Buron BLBI Samadikun

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kiri) serta Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjanjian antara Kejaksaan Agung dengan terpidana korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono, telah ditolak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Dalam perjanjian yang sempat disetujui bekas buron 13 tahun itu, pihak keluarga Samadikun meminta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar dibayar secara angsuran.

Jaksa Agung menyebut telah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah agar tidak ikut pada kemauan Samadikun.

"Tentunya kita harus tentukan sikap bukan ikut keinginan mereka (keluarga Samadikun)," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Terlebih Jaksa Agung menilai Samadikun telah diuntungkan meski harus membayar Rp 169,4 miliar sebagai uang pengganti.

Pasalnya, jumlah uang itu telah susut karena inflasi dan fluktuasi nilai Rupiah dari nilainya ketika tindak pidananya diputus Mahkamah Agung yaitu 2003 silam.

"Bagi dia sudah untung. Bagaimana kurs mata uang itu 13 tahun dulu. Tentunya jumlah lebih besar," katanya.

Adanya pendapat bahwa permintaan Samadikun untuk mencicil uang pengganti sebagai bentuk itikad baik, ditepis Jaksa Agung.

"Kami dengar bersama si Samadikun punya rumah di Menteng (Jakarta). Tentunya kalau dia suka rela penuhi uang pengganti rasanya rumah itu bisa disita dan lelang," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah telah menyanggupi permintaan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Modern, Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti dengan cicilan.

Arminsyah menyebutkan uang pengganti sebesar Rp 169,4 miliar akan dibayarkan Samadikun secara bertahap selama empat tahun.

"Dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Denda sudah dibayar. Sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 miliar, jadi (dibayar selama) empat tahun," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Pembayaran uang pengganti kerugian negara dari Samadikun, jelas Arminsyah, akan dimulai pada bulan ini.

"Bulan ini 2 kali (pembayaran), bulan depan sekali lagi. Jadi Rp 21 miliar dan Rp 21miliar. Setelah itu, Rp 42 miliar tiga kali," kata Arminsyah.

Mekanisme pencicilan pembayaran uang pengganti, dinilai Arminsyah, tidak menyalahi peraturan yang ada.

Meski demikian, Arminsyah mengaku tetap meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menangani kasus ini agar tetap mencari aset Samadikun.

"Kami tetap mencari aset dia, ada yang lain atau tidak. Nanti kita minta bantuan intelijen," katanya.

Selain itu, Jampidsus juga meminta bawahanya agar uang pengganti dari Samadikun bisa lunas sebelum masa tahanan badannya selesai.

Meski sempat dikabulkan permintaannya untuk mencicil, tapi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor Samadikun menyebutkan mantan buron itu masih belum menunaikan kewajibannya.

Sebagai informasi, buronan terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, Samadikun Hartono ditangkap otoritas Tiongkok bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Shanghai pada 14 April 2016. Ia berhasil dibawa ke Indonesia pada 21 April 2016 setelah 13 tahun dalam pelarian di luar negeri.

Samadikun Hartono merupakan Presiden Komisaris Bank Modern yang mendapatkan kucuran dana likuiditas dari BI sebesar Rp2,5 triliun pasca-krisis 1998. Namun, ia menyelewengkan dana

Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp169,4 miliar terhadap Samadikun Hartono atas penyimpangan dana BLBI yang dilakukannya.

Namun, bankir tersebut melarikan diri ke Jepang dengan alasan berobat menjelang akan dieksekusi oleh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini