News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan Agama Pimpinan Gafatar Kepada Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas dugaan penistaan agama dan makar yang dilakukan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan berkas tersebut sudah selesai dan dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah selesai, kemungkinan dalam minggu ini akan tahap satu ke Kejaksaan," ucap Agus, Selasa (14/6/2016) kepada Tribunnews.com.

Agus mengatakan setelah berkas dilimpahkan, penyidiknya akan ‎melakukan penyelidikan baru untuk menjerat tersangka baru lainnya di luar tiga tersangka yang telah ditahan Bareskrim.

Jenderal bintang satu ini juga berharap setelah dilimpahkan dan dianalisa jaksa penyidik Kejagung, Kejaksaan segera menerbitkan P21 atau berkas dinyatakan lengkap sehingga kasus bisa segera disidang.

"Semoga nanti berkasnya cepat P21 dan dilanjutkan tahap dua serta disidangkan. Jadi semuanya terang benderang soal Gafatar ini," tambahnya.

Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan di Bareskrim sejak Rabu (25/5/2016) lalu.

Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama serta dugaan makar yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

‎Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara.

Lalu wakil presidennya dijabat Mahful Muiz Tumanurung.

Kasus ini bermula dari adanya ‎laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya.

Pelapor di kasus ini yaitu H Muhammad Tahir yang membuat laporan bernomor LP/48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016 soal penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini