News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Djan Faridz Sepakat Menkumham Ditindak Pidana

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK MUTAMAR - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyampaikan pernyataan pers di Kantor DPP PP, Jalan DI Ponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016). PPP versi Muktamar Jakarta menolak rencana muktamar oleh kubu PPP Romahurmuzy pada 8 April mendatang dan menyebutnya ilegal, bahkan Djan Faridz menyebut rencana muktamar itu zombie karena menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah gugur oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz sepakat dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang menilai bahwa Menkumham Yasonna Laoly telah menyalahi undang-undang.

Dirinya juga menyepakati Menkumham, Yasonna Laoly layak untuk dijerat hukuman pidana.

"Iya saya sepakat untuk dihukum pidana. Saya sudah memidanakan dia ke Pengadilan Jakarta Pusat," ujar Djan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/6/2016)

Sementara Ketua DPP PPP Bidang Hukum versi Muktamar Jakarta, Humprey R Djemat mengatakan keraguannya pengadilan dapat memidanakan seorang menteri.

"Memang benar bisa dipidana, tapi apakah mau pengadilan memidanakan seorang menteri? Kalaupun bisa, pasti akan sulit," jelasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menyalahi undang-undang karena mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final dan mengikat.

Selain Mahkamah Agung, menkumham, kata Yusril juga telah mengabaikan putusan dari Mahkamah Partai yang sudah memberikan putusan untuk kepengurusan internal partai.

"Dalam hal ini, Menkumham dapat dikenakan sanksi pidana karena mengesahkan kepengurusan yang lain dan tidak melakukan putusan yang sifatnya final dan mengikat," ujarnya saat pemaparan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Yusril menjelaskan jika alasan menkumham menolak kepengurusan karena tidak adanya salinan resmi selama tujuh hari setelah putusan Mahkamah Partai, tidak serta merta hal itu menjadi alasan untuk menolak pengesahan kepengurusan yang sudah sah secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini