TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut hasil penyelidikan sementara kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Meski demikian, kasus tersebut belum dihentikan atau masih dilanjutkan.
"Ya, belum (dihentikan). Kan kami masih undang instansi," ujar Agus seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Menurut Agus, di antara langkah lanjutan penyelidikan kasus RS Sumber Waras, yakni meminta penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras tentang temuan enam pelanggaran.
Agus menegaskan, perihal pernyataan dirinya tentang hasil penyelidikan bahwa belum ditemukan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras adalah penjelasan kurang utuh.
Ia akan menjelaskan hal itu secara rinci ke Komisi III pada rapat lanjutan Rabu (15/6/2016) besok.