Jadi ketika Presiden menunjuk BG, maka sosoknya sudah tidak asing lagi bagi DPR. Dalam pandangan Irfan, Presiden sepenuhnya memiliki hak preogatif untuk menunjuk Kapolri baru.
"Hanya saja kelihatannya Presiden masih melihat waktu yang tepat, untuk memperkecil ruang terjadinya gejolak dalam penunjukan Kapolri. Presiden bukan orang yang peragu, namun hati-hati dalam mengambil keputusan," katanya.
Baca tanpa iklan