TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menyalahi undang-undang karena mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final dan mengikat.
Selain Mahkamah Agung, menkumham, kata Yusril juga telah mengabaikan putusan dari Mahkamah Partai yang sudah memberikan putusan untuk kepengurusan internal partai.
"Dalam hal ini, Menkumham dapat dikenakan sanksi pidana karena mengesahkan kepengurusan yang lain dan tidak melakukan putusan yang sifatnya final dan mengikat," ujarnya saat pemaparan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Yusril menjelaskan jika alasan menkumham menolak kepengurusan karena tidak adanya salinan resmi selama tujuh hari setelah putusan Mahkamah Partai, tidak serta merta hal itu menjadi alasan untuk menolak pengesahan kepengurusan yang sudah sah secara hukum.
Dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Yusril mengatakan bahwa menteri Hukum dan HAM terikat di dalamnya dan wajib melaksanakan apapun putusan baik secara kepartaian maupun pengadilan.
"Sejalan dengan jiwa dan semangat perubahan undang-undang partai politik, maka Menkumham terikat dalam undang-undang tersebut. Sama halnya poin yang mengatakan Menkumham dapat menunda pengesahan kepengurusan hingga sengketa selesai," katanya.
Gugatan terhadap undang-undang partai politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Perkara yang teregister No 35/PUU-XIV/2016 diajukan oleh pengurus PPP kubu Djan Faridz karena merasa dirugikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang justru mengesahkan PPP kubi Romahurmuziy.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda