News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Pertimbangan Jokowi Ajukan Nama Komjen Tito Sebagai Calon Kapolri

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Tito Karnavian menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo usai pelantikan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tito dilantik menjadi Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol Saud Usman Nasution. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan alasan atau pertimbangan Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Calon Kapolri yakni dalam rangka meningkatkan penegakan hukum untuk kejahatan luar biasa.

"Untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba maupun korupsi," ujar Johan berdasarkan pesan singkatnya, Rabu (15/6/2016).

Johan mengatakan, pertimbangan Komjen Pol Tito yang juga menjabat sebagai Kepala BNPT ini juga dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan penegak hukum lainnya.

"Sekaligus juga meningkatkan sinergi dengan penegak hukum lain," kata Johan.

Johan juga mengungkapkan, pengajuan nama Komjen Pol Tito tersebut setelah Presiden mendengarkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya dari Kompolnas, Kepolisian maupun masyarakat.

Johan mengatakan, awalnya tidak hanya Komjen Tito saja yang diusulkan oleh Kompolnas, namun ada sejumlah nama lain.

"Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden," kata Johan.

Johan juga menjelaskan pengajuan surat permohonan persetujuan Calon Kapolri ke DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan Calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogratif Presiden," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini