News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Penangkapan Hakim dan Panitera oleh KPK

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Badaruddin diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD Muhammad Yunus Bengkulu tahun 2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pada saat penangkapan, tim KPK ikut mengamankan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung.

5. KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

PK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekitar Juli 2013.Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

6. Agustus 2014 hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel.Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

7. 23 Mei 2016 hakim Janner Purba, hakim Toton, panitera Badaruddin, Syafri yafi'i dan Edi Santoni.Syafri Syafi'i dan Edi Santoni disangkakan sebagai pemberi suap.

Adapun hakim Janner Purba, hakim Toton dan panitera Badaruddin disangkakan sebagai penerima suap.

Serah terima uang Rp 150 juta dari Syafri Syafi'i ke Ketua PN Kepahiyang sekaligus hakim tipikor Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba itu diduga agar Syafri Syafi'i dan rekannya, Edi Santoni bisa divonis bebas saat pembacaan putusan kasus penyelewengan honor Dewan Pembinma RS M Yunus Tahun 2011 

8. April 2016, Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap oleh penyidik KPK. Kasus ini menyeret Sekjen MA Nurhadi.

9. Juni 2016, penyidik KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara dan pengacara terkait perkara Saiful Jamil, Disita pula uang Rp 350 Juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini