News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Surat Pemanggilan Bareskrim Polri ke Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK Saut Situmorang saat acara diskusi dengan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016). Diskusi tersebut membahas sejumlah kelanjutan kasus korupsi yang ditangani KPK antara lain dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras, kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata sejumlah perusahaan yang diajukan ke PN Jakpus yang melibatkan nama Sekretaris MA Nurhadi, kasus suap hakim tipikor Bengkulu, hingga kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat panggilan Bareskrim melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terhadap Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang untuk diperiksa sebagai saksi beredar, Rabu (15/6/2016) malam.

Dalam surat panggilan bernomor s.Pgl/1918/VI/2016/Dit Tipidum itu, Saut diminta hadir ke Bareskrim pada Kamis (16/6/2016) besok pukul 10.00 WIB.

Tujuannya untuk diperiksa sebagai saksi atas tiga laporan polisi yang berbeda pada 9 Mei 2016 dengan pelapor ‎dari PB HMI yakni Ade Irfan, Mulyadi dan Muhammad Fauzi.

Masih berdasarkan surat tersebut, Saut diminta hadir bertemu dengan penyidik AKBP Rivai Arvan, di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim kamar nomor 104 lantai 1 Bareskrim.

Surat tersebut dikirimkan ke alamat di Jl HR Rasuna Said Kav C1 Kuningan Jakarta, dan ditandatangani ‎Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto.

Dalam surat tertanggal 13 Juni 2016 itu, tertera yang menyerahkan yakni ‎Brigadir Erwin. Namun di kolom yang menerima masih kosong, tidak ada yang menandatangani.

Soal kebenaran surat tersebut masih belum terkonfirmasi baik dari pihak Bareskrim yang mengirim surat maupun pihak Saut pribadi atau KPK selaku yang menerima surat.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengakui ‎sejumlah saksi telah diperiksa Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam terhadap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh ‎pelapor beberapa sudah diperiksa penyidik," ucap Boy.

Jenderal bintang dua ini mengaku penyidik berupaya mendalami adanya unsur pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Saut.

Boy juga tidak memungkiri nantinya, Saut akan diperiksa penyidik Bareskrim dengan status sebagai terlapor.

Namun kapan waktu pemeriksaan, yang menentukan ialah penyidik.

Saat ditanya apakah penyidik akan ‎memeriksa saksi ahli bahasa untuk dimintai keterangan soal ada tidaknya dugaan pencemaran, menurut Boy itu kewenangan dari penyidik.

"Nanti itu dari penyidik, bila diperlukan pasti dimintai keterangan. Kasusnya masih berlanjut," tambahnya.

Seperti diketahui, laporan yang dibuat PB HMI bermula saat Saut ‎dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta Kamis lalu.

Dalam acara tersebut Saut menyebut kader HMI banyak jadi koruptor sehingga menyinggung HMI. Atas pernyataan itu, mereka meminta permohonan maaf langsung dari Saut.

Saut sendiri telah menggelar konferensi pers dan meminta maaf kepada HMI.Saut mengatakan pernyataan tersebut muncul dari alam bawah sadar dia.‎ Meski begitu, PB HMI tetap memposisikan Saut.

Buntut dari laporan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan membentuk Dewan Komite Etik secepatnya untuk menyelesaikan masalah Saut di internal KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini