News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus RS Sumber Waras

Fraksi Gerindra Kecewa Penjelasan KPK terhadap RS Sumber Waras

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK Laode M Syarif dan Agus Rahardjo hadir pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani kecewa terhadap KPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dikatakannya, kalau penjelasan itu benar maka kualitas audit hasil pekerjaan BPK harus dipertanyakan.

Bahkan menurut Muzani, BPK harus menjelaskan detail tentang kenapa negara dirugikan, padahal kata KPK tidak dirugikan.

Dengan cara apa BPK melakukan audit sehingga dianggap keliru oleh KPK. Bagaimana proses audit BPK sehingga BPK mengjudge seseorang atau lembaga merugikan negara.

"Kalau pernyataan seperti itu‎ benar. Tapi kalau pernyataan itu tidak benar maka berarti KPK melakukan double standar terhadap apa yang dinamakan potensi kerugian negara," ‎kata Muzani saat dihubungi, Kamis (16/6/2016).

Muzani menuturkan, dulu KPK menerima audit BPK itu sebagai sebuah dasar untuk melakukan penyelidikan, kemudian orang itu ditangkap, diseret ke‎ pengadilan dan divonis sekian tahun.

Kalau KPK melakukan cara yang sama, harusnya, semua orang, semua lembaga yang merasa dirugikan oleh cara audit BPK itu, harusnya menuntut ulang kepada KPK apakah merugikan.

"Apakah betul merugikan atau tidak. KPK tidak boleh gunakan double standar. Terhadap kasus Sumber Waras dia menggunakan Pembanding. Sementara yang lain tidak‎ ada pembanding audit," tuturnya.

Masih kata Muzani, setahu dirinya, cara‎ ini adalah yang pertama melakukan pembanding audit. Termasuk dalam kasus Bank Century, tidak dilakukan pembanding audit.‎

Muzani mencurigai, jangan-jangan ini cara baru KPK untuk memberikan deponeering terhadap satu masalah sehingga seseorang bisa bebas dari suatu masalah, atau SP3 dari suatu masalah.

"Jadi KPK harus buka detail penjelasannya dan BPK harus buka detail penjelasannya supaya masyarakat tidak saling tuduh. Dengan demikian‎ akan terbuka apa yang disebut KPK, akan terbuka apa yang dari BPK," tandasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini