News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Kronologis Penangkapan Kakak Kandung Saipul Jamil oleh KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Selain Rohadi, enam orang lainnya adalah dua orang pengacara terdakwa percabulan Saipul Jamil yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Kemudian Panitera PN Jakarta Utara Dolly Siregar, kakak kandung Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah dan dua orang sopir.

Berikut kronologis penangkapan tersebut:

* KPK menangkap Bertha pukul 10.40 WIB pada Rabu 15 Mei 2016.

* KPK kemudian menangkap Rohadi di daerah Sunter.

* Tim KPK menemukan uang Rp 250 juta di mobil Rohadi. Uang tersebut dibungkus dalam tas plastik berwarna merah

* KPK juga menemukan Rp 500 juta.

* KPK menangkap Samsul di rumahnya di kawasan Tanjung Priok pukul 13.00 WIB.

* KPK menangkap Kasman di Bandara Soekarno-Hatta. Kasman adalah kepala tim penasihat Saipul Jamil.

* KPK kemudian menangkap Dolly di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 18.00 WIB.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan uang Rp 250 juta tersebut dari Saiful Jamil untuk meringankan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dia ingin vonis sat tahun dari tujuh tahun tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Sementara uang Rp 500 juta tersebut belum diketahui peruntukannya hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini