News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima Suap dari Gatot, Bekas Pimpinan DPRD Sumur Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur Sumut non aktif Gatot Pudjo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016). Majelis Hakim Tipikor memvonis Gatot 3 tahun pidana penjara sedangkan Evy 2 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan karena bersalah dalam kasus suap hakim PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta anggota DPRD Sumut, Sigit Pramono, dan Chaidir Ritonga diputus bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu demi memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015 dan pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta.

Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan para terdakwa kompak mengatakan pikir-pikir.

Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah banding atas vonis tersebut.

Mereka berempat disangka melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kolega mereka berempat yang juga menerima suap dari Gatot, Kamaluddin Harahap telah lebih dulu divonis. bekas Wakil Ketua DPRD sumut itu divonis empat tahun delapan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini