News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Bansos

KPK Jelaskan Mengapa Istri Gubernur Sumatera Utara Belum Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, Evi Diana usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Ia diperiksa sebagai saksi kasus asus dugaan penerimaan gratifikasi anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD dan hak interpelasi Pemprov Sumut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam perkembangan suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepad DPRD Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan tujuh tersangka baru.

Tujuh tersangka baru tersebut tidak ada nama DPRD periode 2009-2014, padahal Evi Diana telah mengakui menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Sampai saat ini belum ada permintaan informasi atas nama yang bersangkutan. Tapi masih mungkin pengembangan selanjutnya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).

Evi sendiri memang mengakui menerima uang ratusan juta dari Gatot agar batal menggunakan interpelasi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos).

Pengakuan tersebut disampaikan Evi usai diperiksa KPK pada Oktober tahun lalu.

Saat itu, wartawan mengonfirmasi apakah Evi menerima senilai Rp 300 juta.

"Nggak sampai segitu," kata Evi di KPK.

Pada saat kasus tersebut menyeruak ke publik, Evi dikabarkan menyerahkan uang tersebut ke KPK.

Pengembalian uang tersebut juga dibenarkan suaminya, Tengku Erry Nuradi yang saat itu menjabat Plt gubernur Sumatera Utara.

"Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka, tapi silakan kepada masalah teknisnya ditanya ke penyidik saja," kata Erry di KPK.

Sekadar informasi, tujuh tersangka baru tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014.

Kemudian Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini