TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IR dan SE dipecat Badan Mahkamah Agung.
Pemecatan tersebut terkait suap kepada Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dari Grup Lippo.
"2 Staf PN Jakarta Pusat inisisal IW alias IR dan SE dipecat," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Menurut Sunarto, kedua panitera tersebut dipecat lantaran terkait dengan Edy.
Edy ditangkap KPK karena ketahuan menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno.
"Dia dipecat terkait perkara Edi Nasution," ujar Sunarto.
Seperti diketahui, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap tangan KPK usai menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno selaku pihak swasta.
Suap terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Edy dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap.
Namun pada perkembangannya, KPK menemukan ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
KPK sebelumnya menangkap Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Nurhadi diketahui pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran PK tersebut.