News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

MA Pecat 2 Panitera PN Jakarta Pusat Terkait OTT Edy Nasution

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution (memakai masker) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Edy resmi ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan PK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IR dan SE dipecat Badan Mahkamah Agung.

Pemecatan tersebut terkait suap kepada Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dari Grup Lippo.

"2 Staf PN Jakarta Pusat inisisal IW alias IR dan SE dipecat," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Menurut Sunarto, kedua panitera tersebut dipecat lantaran terkait dengan Edy.

Edy ditangkap KPK karena ketahuan menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno.

"Dia dipecat terkait perkara Edi Nasution," ujar Sunarto.

Seperti diketahui, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap tangan KPK usai menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno selaku pihak swasta.

Suap terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Edy dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap.

Namun pada perkembangannya, KPK menemukan ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.

KPK sebelumnya menangkap Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Nurhadi diketahui pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran PK tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini