News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Ahmad Musadeq Cs Segera Dipindahkan ke Tahanan Polda Metro

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) periode 2011-2015 Mahful Tumanurung ketika jumpapers di Gedung LBH, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat,Selasa (26/2016). Mahful menyebut, organisasi Gafatar tersebut telah bubar pada 13 Agustus 2015. Namun program kerja kedaulatan pangan tetap berjalan, salah satu wilayahnya adalah Kalimantan. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sekitar 50 tahanan Bareskrim Polri akan dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

Pemindahan ini dilakukan lantaran usai Hari Raya Lebaran nanti, gedung Bareskrim akan direnovasi.

Dari 50 tahanan itu, tiga diantaranya ialah Ahmad Musadeq dan dua tersangka lainnya yang ditahan di Bareskrim atas dugaan penistaan agama dan makar yang dilakukan oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Kuasa hukum ketiga tersangka dari YLBHI, Asfinawati mengatakan meski dipindah ke Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum tetap tidak setuju dengan adanya penahanan.

"Dari awal kami berpendapat ketiganya tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Tidak ada keadaan yang menjadi bukti mereka akan mempersulit pemeriksaan. Sesungguhnya penahanan adalah untuk keperluan pemeriksaan dan sejak ditahan sampai sekarang ketiganya tidak diperiksa," terang Asfinawati pada Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2016).

Ketika ditanya apakah ketiganya pernah mengeluh sakit selama di tahanan? Asfinawati menjawab ketiganya baik-baik saja dan dalam keadaan sehat.

Masih menyoal pemindahan ke tahanan Polda Metro dan perpanjangan masa tahanan hingga 40 hari kedepan, Asfinawati sangat menyesalkan karena ketiga tersangka memiliki anak-anak yang masih kecil.

"Penahanan selain tidak beralasan juga memisahkan bapak dan suami dari anak dan istri. Kami sudah menyatakan keberatan atas penahanan kepada Dirtipidum, Kabareskrim dan Kapolri karena penahanannya salah," tambah Asfinawati.

Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan di Bareskrim sejak Rabu (25/5/2016) silam.

Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama serta dugaan makar yang dilakukan oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

‎Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Lalu wapresnya dijabat Mahful Muiz Tumanurung.

Kasus ini bermula dari adanya ‎laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya. Pelapor di kasus ini yaitu H Muhammad Tahir yang membuat laporan bernomor LP/48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016 soal penistaan agama.

Berkas kasus ini sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan. Dan penahanan ketiga tersangka juga telah diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini